PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
DISUSUN OLEH :
PRASETYO FAJAR RAMADHAN (24317727)
DOSEN :
SRI WALUYO
FAKULTAS TEKNIK SIPIL
DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK
ARSITEKTUR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.............................................................................................. 1
C. Tujuan penulisan................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Politik................................................................................................................. 2
B. Strategi.............................................................................................................. 3
C. Pengertian Politik dan
Strategi Nasional............................................................ 3
D. Sistem
Konstitusi………………………………………………………………………………………….. 3
E. Tujuan
Konstitusi………………………………………………………………………………………….. 4
F. Nilai
Konstitusi………………………………………………………………………………………………. 5
G. Keterkaitan
Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi…………………………………….. 5
H. Keterkaitan
Konstitusi Dengan UUD……………………………………………………………… 5
I. Sistem Politik
dan Ketatanegaraan Nasional………………………………………………….. 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri.
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak
terikat dengan salah satu kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga
perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia
disegala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk
mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan
makna politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di
antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh
karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini
yang mana penulis memberi judul “Politik dan Strategi Nasional”.
1.2. Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya adalah:
1. Sistem Konstitusi
2. Sistem Politik dan
Ketatanegaraan Nasional
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang
politik dan strategi di Indonesia.
2. Sebagai
pembelajaran dan pendalaman materi pendidikan kewarganegaaran dalam
materi politik dan strategi.
3. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Untuk
memahami kaidah pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Politik
Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam Negara. Politik nasional menggariskan usaha-usaha
untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap
utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang
berkaitan dengan politik:
a. Partai dan
Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai
kelompok warga Negara yang sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai
suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih,
bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang
mereka buat.
b. Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan
antar Negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk
mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara.
c. Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami
wilayah suatu Negara.
d. Kekuasaan
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama,
dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti
penguasa senjata; ketiga, dari karisma.
e. Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya
terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk
menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f. Pengambilan
Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
g. Kebijakan Umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
B. Strategi
Strategi berasal dari kata Yunani (Strategia) yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasa
digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von
Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif.
Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan
meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan
politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan
menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk
mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan
pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah
politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai
rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi,
situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
C. Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan
demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk
mendukung terwujudnya politik nasional.
D. Sistem
Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, dan berasal dari kata
kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution (Inggris),Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman)
yang berarti membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet, yang
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang dasar.
Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki
naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik
dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara. Dalam bentukan Negara, konstitusi
memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini dapat
menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,
prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur,
wewenang dan kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan
kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam
bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas,
karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi, yaitu:
a. Organisasi
pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
b. Organisasi sukarela
c. Persatuan dagang
d. Partai politik
e. Perusahaan
Pengertian konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu
sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi juga
dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan
pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1. K.C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sIstem ketatanegaraan suatu Negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2. Herman Heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hannya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
4. L.j Van Apeldoom,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
5. Koernimanto
Soetopawro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statuteyang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
E. Tujuan
Konstitusi
Konstitusi mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi Ham,
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham oranglain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan
Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita tidak akan
berdiri dengan kokoh.
F. Nilai
Konstitusi
Konstitusi mempunyai 3 nilai, yaitu:
1. Nilai
normatif, adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat yang efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai
nominal, adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak
berlaku/ tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3. Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
G. Keterkaitan
Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
Keterkaitan antara dasar Negara dengan konstitusi nampak
pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan
UUD suatu Negara. Dasar Negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.
H. Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis,
sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh
karenya semakin elastik sifatnya aturan itu semakin baik, konstitusi menyangkut
cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
I. Sistem
Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks
dan terorganisasi. Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis”
yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tatacara pemerintahan, politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik,
tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga Negara
yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan
kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya
kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga
memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal
ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga
Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni
MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti partai politik,
organisasi masyarakat, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group), kelompok
penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh
politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya
merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat
dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk republik, dengan memakai sistem demokrasi, dimana kedaulaulatan
berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem
pemerintahan presindesil, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem politik Indonesia diartikan
sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penetuan tujuan, upaya-upaya
mewujudkan tujuan, pengambilang keputusan, seleksi dan penyusunan skala
prioritasnya. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang
mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara, kewenangan tugas,
dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif,eksekutif, dan
yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga nengara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama.
Amin, Zainul I. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Universitas Terbuka.
Uwes fatoni. 2006. Sistem Politik Indonesia. From www.sistempolitikindonesia.
blogspot.com/. 25 Februari 2006.
Nefi Fitriyana. 2012. Makalah Politik dan Strategi
Nasional. From http://nefi34na.blogspot.com/2012/05/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html.
01 Mei 2012
Nugraha Ilham Saputra. 2012. From http://nuugraahaailsa.blogspot.com.
12 April 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar