Logo

Sabtu, 29 Juni 2019

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

DISUSUN OLEH :
PRASETYO FAJAR RAMADHAN (24317727)

DOSEN :
SRI WALUYO

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
DAFTAR ISI
BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................................     1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................................      1
C.    Tujuan penulisan................................................................................................     1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Politik.................................................................................................................     2
B.     Strategi..............................................................................................................    3
C.     Pengertian Politik dan Strategi Nasional............................................................        3
D.     Sistem Konstitusi…………………………………………………………………………………………..                3
E.     Tujuan Konstitusi………………………………………………………………………………………….. 4
F.     Nilai Konstitusi………………………………………………………………………………………………. 5
G.    Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi……………………………………..              5
H.    Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD………………………………………………………………                5
I.     Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional…………………………………………………..               5

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................................    7

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................   8








BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar  Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia disegala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi judul “Politik dan Strategi Nasional”.
1.2.       Rumusan  Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya adalah:
1.      Sistem Konstitusi
2.      Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional

1.3.       Tujuan
1.        Untuk  mengetahui tentang politik dan strategi di Indonesia.
2.        Sebagai pembelajaran dan pendalaman materi pendidikan  kewarganegaaran dalam materi  politik  dan strategi.
3.        Untuk memenuhi  tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4.        Untuk memahami kaidah pelaksanaannya.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Politik
Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
a.       Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga Negara yang sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
b.      Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar  Negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara.
c.       Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami wilayah suatu Negara.
d.      Kekuasaan
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama, dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasa senjata; ketiga, dari karisma.
e.       Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f.       Pengambilan Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
g.      Kebijakan Umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.


B.    Strategi
Strategi berasal dari kata Yunani (Strategia) yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.

C. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
D. Sistem Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, dan berasal dari kata kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution (Inggris),Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman) yang berarti membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara. Dalam bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini dapat menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi, yaitu:
a.       Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
b.      Organisasi sukarela
c.       Persatuan dagang
d.      Partai politik
e.       Perusahaan
Pengertian konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1.      K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sIstem ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2.      Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hannya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
4.      L.j Van Apeldoom, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statuteyang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

E. Tujuan Konstitusi
Konstitusi mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi Ham, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham oranglain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

F. Nilai Konstitusi
Konstitusi mempunyai 3 nilai, yaitu:
1.        Nilai normatif, adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat yang efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.        Nilai nominal, adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/ tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.        Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

G. Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
Keterkaitan antara dasar Negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu Negara. Dasar Negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.

H. Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis, sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenya semakin elastik sifatnya aturan itu semakin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

I. Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan, politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group), kelompok penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.






















BAB  III
PENUTUP

Kesimpulan
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai sistem demokrasi, dimana kedaulaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presindesil, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penetuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilang keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara, kewenangan tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif,eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga nengara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
















DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Amin, Zainul I. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Uwes fatoni. 2006. Sistem Politik Indonesia. From  www.sistempolitikindonesia. blogspot.com/. 25 Februari 2006.
Nefi Fitriyana. 2012. Makalah Politik dan Strategi Nasional. From  http://nefi34na.blogspot.com/2012/05/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html. 01 Mei 2012
Nugraha Ilham Saputra. 2012. From http://nuugraahaailsa.blogspot.com. 12 April 2012.


Sabtu, 15 Juni 2019

Ketahanan Nasional


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KETAHANAN NASIONAL

DISUSUN OLEH :
PRASETYO FAJAR RAMADHAN (24317727)

DOSEN :
SRI WALUYO

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
DAFTAR ISI
BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................            1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................             1
C.    Tujuan penulisan................................................................................             1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ketahanan nasional..........................................................            2
B.     Konsepsi ketahanan nasional.............................................................            3
C.     Azas-azas ketahanan nasional............................................................            4

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................             6

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................      7














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
             Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
             Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian ketahanan nasional
2.      Menjelaskan konsepsi ketahanan nasional
3.      Menjelaskan azas-azas ketahanan nasional

C.    Tujuan Penulisan
              Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah disamping untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan semua mahasiswa pada umumnya mampu memahami ketahanan nasional.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ketahanan Nasional
             Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indnonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
1.      Kedudukan
           Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
2.      Fungsi
               Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter - regional (wilayah), inter - sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
3.      Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
               Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
a)      Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
b)      Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
c)      Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
d)     Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
e)      Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
f)       Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

B.     Konsepsi Ketahanan Nasional
             Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
- Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
- Ketahana Nasional dalam bidang Ekonomi itu sendiri dapat tercermin dalam berbagai kondisi kehidupan pereknomian bangsa yang mana dalam bangsa tersebut dapat memelihara kemandirian Ekonomi Nasional.
Dalam pencapaian tingkat ketahanan Ekonomi yang diinginkanpun banyak memerlukan pembinaan,diantaranya seperti :
1.Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan monopolistis.
2.Pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
3.Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
4.Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.
5.Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor pertanian, industri serta jasa.
Dampak dari pengaruh ketahanan nasional dalam bidang Ekonomi itu pun banyak mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyrakat. Misalnya Naiknya harga BBM, dimana Pemerintah merencanakan akan menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April 2012, yang banyak membuat masyarakat semakin merasa resah atas keputusan tersebut, unjuk rasa dan protes pun banyak dilakukan.
Kebanyakan unjuk rasa tersebut dilakukan dari kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu seperti buruh,petani,nelayan pedagang hingga mahasiwa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit.

C.    Azas-azas Ketahanan Nasional
            Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari:
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
           Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada system kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraaan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
               System kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bansa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.
3.      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas Keluar
         System kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
a)      Mawas ke Dalam
            Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b)      Mawas ke Luar
           Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan danya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.       Asas Kekeluargaan
            Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indnonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.





















DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Sunarto, agung Hartono; Perkembangan Peserta Didik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Panut Panuju, Ida Umami ; Psikologi Remaja, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999
Hasbullah ; Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. RajaGravindo Persada, Jakarta, 2001


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Universitas Gunadarma