Logo

Sabtu, 29 Juni 2019

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

DISUSUN OLEH :
PRASETYO FAJAR RAMADHAN (24317727)

DOSEN :
SRI WALUYO

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
DAFTAR ISI
BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................................     1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................................      1
C.    Tujuan penulisan................................................................................................     1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Politik.................................................................................................................     2
B.     Strategi..............................................................................................................    3
C.     Pengertian Politik dan Strategi Nasional............................................................        3
D.     Sistem Konstitusi…………………………………………………………………………………………..                3
E.     Tujuan Konstitusi………………………………………………………………………………………….. 4
F.     Nilai Konstitusi………………………………………………………………………………………………. 5
G.    Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi……………………………………..              5
H.    Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD………………………………………………………………                5
I.     Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional…………………………………………………..               5

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................................    7

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................   8








BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar  Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia disegala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi judul “Politik dan Strategi Nasional”.
1.2.       Rumusan  Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya adalah:
1.      Sistem Konstitusi
2.      Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional

1.3.       Tujuan
1.        Untuk  mengetahui tentang politik dan strategi di Indonesia.
2.        Sebagai pembelajaran dan pendalaman materi pendidikan  kewarganegaaran dalam materi  politik  dan strategi.
3.        Untuk memenuhi  tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4.        Untuk memahami kaidah pelaksanaannya.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Politik
Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
a.       Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga Negara yang sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
b.      Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar  Negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara.
c.       Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami wilayah suatu Negara.
d.      Kekuasaan
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama, dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasa senjata; ketiga, dari karisma.
e.       Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f.       Pengambilan Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
g.      Kebijakan Umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.


B.    Strategi
Strategi berasal dari kata Yunani (Strategia) yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.

C. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
D. Sistem Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, dan berasal dari kata kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution (Inggris),Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman) yang berarti membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara. Dalam bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini dapat menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi, yaitu:
a.       Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
b.      Organisasi sukarela
c.       Persatuan dagang
d.      Partai politik
e.       Perusahaan
Pengertian konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1.      K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sIstem ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2.      Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hannya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
4.      L.j Van Apeldoom, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statuteyang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

E. Tujuan Konstitusi
Konstitusi mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi Ham, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham oranglain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

F. Nilai Konstitusi
Konstitusi mempunyai 3 nilai, yaitu:
1.        Nilai normatif, adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat yang efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.        Nilai nominal, adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/ tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.        Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

G. Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
Keterkaitan antara dasar Negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu Negara. Dasar Negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.

H. Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis, sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenya semakin elastik sifatnya aturan itu semakin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

I. Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan, politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group), kelompok penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.






















BAB  III
PENUTUP

Kesimpulan
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai sistem demokrasi, dimana kedaulaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presindesil, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penetuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilang keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara, kewenangan tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif,eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga nengara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
















DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Amin, Zainul I. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Uwes fatoni. 2006. Sistem Politik Indonesia. From  www.sistempolitikindonesia. blogspot.com/. 25 Februari 2006.
Nefi Fitriyana. 2012. Makalah Politik dan Strategi Nasional. From  http://nefi34na.blogspot.com/2012/05/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html. 01 Mei 2012
Nugraha Ilham Saputra. 2012. From http://nuugraahaailsa.blogspot.com. 12 April 2012.


Sabtu, 15 Juni 2019

Ketahanan Nasional


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KETAHANAN NASIONAL

DISUSUN OLEH :
PRASETYO FAJAR RAMADHAN (24317727)

DOSEN :
SRI WALUYO

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
DAFTAR ISI
BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................            1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................             1
C.    Tujuan penulisan................................................................................             1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ketahanan nasional..........................................................            2
B.     Konsepsi ketahanan nasional.............................................................            3
C.     Azas-azas ketahanan nasional............................................................            4

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................             6

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................      7














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
             Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
             Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian ketahanan nasional
2.      Menjelaskan konsepsi ketahanan nasional
3.      Menjelaskan azas-azas ketahanan nasional

C.    Tujuan Penulisan
              Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah disamping untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan semua mahasiswa pada umumnya mampu memahami ketahanan nasional.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ketahanan Nasional
             Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indnonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
1.      Kedudukan
           Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
2.      Fungsi
               Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter - regional (wilayah), inter - sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
3.      Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
               Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
a)      Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
b)      Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
c)      Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
d)     Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
e)      Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
f)       Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

B.     Konsepsi Ketahanan Nasional
             Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
- Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
- Ketahana Nasional dalam bidang Ekonomi itu sendiri dapat tercermin dalam berbagai kondisi kehidupan pereknomian bangsa yang mana dalam bangsa tersebut dapat memelihara kemandirian Ekonomi Nasional.
Dalam pencapaian tingkat ketahanan Ekonomi yang diinginkanpun banyak memerlukan pembinaan,diantaranya seperti :
1.Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan monopolistis.
2.Pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
3.Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
4.Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.
5.Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor pertanian, industri serta jasa.
Dampak dari pengaruh ketahanan nasional dalam bidang Ekonomi itu pun banyak mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyrakat. Misalnya Naiknya harga BBM, dimana Pemerintah merencanakan akan menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April 2012, yang banyak membuat masyarakat semakin merasa resah atas keputusan tersebut, unjuk rasa dan protes pun banyak dilakukan.
Kebanyakan unjuk rasa tersebut dilakukan dari kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu seperti buruh,petani,nelayan pedagang hingga mahasiwa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit.

C.    Azas-azas Ketahanan Nasional
            Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari:
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
           Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada system kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraaan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
               System kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bansa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.
3.      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas Keluar
         System kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
a)      Mawas ke Dalam
            Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b)      Mawas ke Luar
           Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan danya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.       Asas Kekeluargaan
            Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indnonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.





















DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Sunarto, agung Hartono; Perkembangan Peserta Didik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Panut Panuju, Ida Umami ; Psikologi Remaja, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999
Hasbullah ; Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. RajaGravindo Persada, Jakarta, 2001


Jumat, 19 April 2019

WAWASAN NUSANTARA




PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
WAWASAN NUSANTARA
DISUSUN OLEH : 

PRASETYO FAJAR RAMADHAN (24317727) 



DOSEN : 

SRI WALUYO 



FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN 

JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR 







KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai rasa syukur saya yang mana telah melimpahkan rahmat-Nya kepada saya untuk menyusun makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang membahas materi “Wawasan Nusantara” sebagai salah satu materi yang akan dibahas dalam diskusi mata kuliah ini. Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk materinya maupun dari segi susunan kalimat dan tata bahasanya. Oleh karena itu dengan senang hati penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki penulisan makalah selanjutnya. Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa hormat dan terima kasih





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………… 2

BAB 2
ISI …………………………………………………………………………………………. 3

BAB 3
KESIMPULAN …………………………………………………………………………... 6

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………….. 7



BAB I 

PENDAHULUAN 

Latar Belakang

Wawasan nusantara penting dipelajari untuk setiap warga Indonesia khususnya bagi para pelajar. Pelajar Indonesia harus diperkenalkan mengenai wawasan nusantara sejak dini agar mengenal bagaimana dan apa itu negara Indonesia. Hal itu pastinya bertujuan agar tertanam benih nasionalisme pada jiwa setiap warga negara Indonesia.

Konsep Wawasan Nusantara memberikan solusi untuk menyamakan pandangan yang sama sehingga dapat mewujudkan Integrasi nasional seperti yang diharapkan bangsa Indosnesia dan integrasi nasional dapat mewujudkan kesejahteraan



RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian WAWASAN NUSANTARA ?

2. Apa saja fungsi dan tujuan WAWASAN NUSANTARA ?

3. Apa implementasi dari WAWASAN NUSANTARA ?

Tujuan Penyusunan Makalah

1. Untuk mengetahui pengertian, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara



2. Mengetahui implementasi dari wawasan nusantara



BAB II 

ISI 

Pengertian Wawasan Nusantara

1. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. penglihatan atau tanggap indrawi, Wawasan juga mempunyai pengertian menggabarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tanggap incrawi.

2. Nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk kata yasng berasal dari istilah nation berarti bangsa yang telah mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.

3. Nusantara, istilah ini dipergunakan untuk menggambarkann kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di atara Samodra Pasifik dan Samodra Indonesia, serta di antara Benua Asia Benua Australia.

4. Wawasan Nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya . Wawasan merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya; bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Bagaimana bangsa tersebut memandang diri dan lingkungannya.

5. Dengan demikian Waasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berfikir, cara bertindak, cara bertingkah laku, bangsa Indonesia sebagai interaksi prosees psikologis, sosiokultural, dengan aspek ASTAGATRA (Kondisi geografis, kekayaan alam dan kemampuan penduduk serta IPOLEKSOSBUD Hankam).


Fungsi

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

· Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatra, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

· Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

· Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

o Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.

o Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.

o Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.



Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu

1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu

1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.

5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.



Kehidupan ekonomi

1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.



Kehidupan sosial dan Budaya

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[6]

1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasionalmaupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.



Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :

1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.



Dasar Hukum Wawasan Nusantara

Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politikkewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lainsebagai berikut :

a. Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973

b. Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN

c. Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983/Ruang lingkup tentang cakupan wawasan nusantara dalam mencapai tujuan pembangunannasional : kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya,kesatuan pertahanan dan keamanan.




BAB III 

KESIMPULAN 

Wawasan Nusantara adalah pandangan bagi kita khususnya bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang utuh dalam satu kesatuan Republik Indonesia untuk mencapai tujuan nasional yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.










DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#cite_note-latar_belakang-3

http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/WAWASAN%20NUSANTARA%20%20Jurnal%20Penting

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-wawasan-nusantara.html







Senin, 25 Maret 2019

INTEGRASI DALAM MEMUPUK MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

INTEGRASI DALAM MEMUPUK MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN

DISUSUN OLEH :
PRASETYO FAJAR RAMADHAN (24317727)

DOSEN :
SRI WALUYO

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR




DAFTAR ISI

BAB 1
PENDAHULUAN………………………………………………………………… 2

BAB 2
ISI…………………………………………………………………………………. 3

BAB 3
KESIMPULAN…………………………………………………………………... 6

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………7








  
BAB I
PENDAHULUAN

Masalah integrasi nasional merupakan persoalan yang dialami hampir semua negara, terutama negara-negara yang usianya masih relatif muda, termasuk Indonesia. Hal ini disebabkan karena mendirikan negara berarti menyatukan orang-orang dengan segala perbedaan yang ada menjadi satu entitas kebangsaan yang baru menyertai berdirinya negara tersebut. Begitu juga negara Indonesia yang usianya masih relatif muda. Sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang negara Indonesia masih menghadapi persoalan bagaimana menyatukan penduduk Indonesia yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam suku, memeluk agama yang berbeda-beda, berbahasa dengan bahasa daerah yang beranekaragam, serta memiliki kebudayaan daerah yang berbeda satu sama lain, untuk menjadi satu entitas baru yang dinamakan bangsa Indonesia.
Pada kenyataannya, masih terdapat masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa perbedaan  itu  adalah  suatu  ancaman yang harus dihilangkan. Salah satu bentuk konflik yang sering terjadi adalah konflik antar kelompok dalam masyarakat, baik konflik yang dilatarbelakangi oleh kesukuan, konflik antar pemeluk agama, konflik karena kesalahpahaman budaya, dan semacamnya. Hal itu menunjukkan bahwa persoalan integrasi nasional Indonesia sejauh ini masih belum tuntas perlu terus dilakukan pembinaan. Walaupun harus juga disadari bahwa integrasi nasional dalam arti sepenuhnya tidak mungkin diwujudkan, dan konflik di antara sesama warga bangsa tidak dapat dihilangkan sama sekali. Tulisan ini akan memaparkan kondisi masyarakat Indonesia yang diwarnai oleh berbagai macam perbedaan dan upaya mewujudkan integrasi nasional dengan tetap menghargai terdapatnya perbedaan-perbedaan tersebut.
Dengan demikian, pembangunan masyarakat Indonesia yang berbhineka memerlukan kesadaran penuh terhadap adanya keberagaman penduduk. Hal ini merupakan ide tentang penegakan kesatuan Indonesia berdasarkan upaya mengapresiasikan keanekaragaman masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka penulis ingin membahas mengenai integrasi nasional dengan tujuan agar masyarakat khusunya pelajar maupun mahasiswa dapat mengetahui betapa pentingnya integrasi nasional dalam memupuk dan meperkokoh persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian dan Konsep Integrasi Nasional
Integration berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. Nation artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.
Integrasi nasional merupakan upaya untuk menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya. Bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnyaa karena ntegrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
Integrasi nasional sangatlah penting dalam memenuhi syarat untuk pencapaian cita- cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alenia ke-2 yaitu merdeka bersatu,  berdaulat,  adil  dan  makmur.Demi  mewujudkan integrasi  nasional  sikap  tersebut diantaranya yaitu toleran, karena dengan adanya toleransi maka dapat dipastikan bahwa kan ada rasa saling menghormati dan menghargai antara satu dengan yang lainnya.
Terdapat berbagai macam jenis integrasi, yaitu:
1.      Integrasi Bangsa : Integrasi bangsa menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional
2.      Integrasi Wilayah : Integrasi wilayah menunjuk pada masalah  pembentukan  wewenang  kekuasaan  nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok sosial budaya masyarakat tertentu.
3.      Integrasi Nilai : Integrasi nilai menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial.
4.      Integrasi  Elit  Massa  :  menunjuk  pada  masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan   perbedaan-perbedaan   mengenai  aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa.
5.      Integrasi Perilaku: Integrasi tingkah laku (perilaku integratif) menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan `yang diterima demi mencapai tujuan bersama
Dalam realitas nasional integrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek:
1.      Integrasi Politik, yaitu integrasi vertikal dan integrasi horizontal;
2.      Integrasi Ekonomi, yaitu terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis;
3.      Integrasi sosial budaya, yaitu proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.

Bhineka Tunggal Ika sebagai Perekat Nasionalisme Indonesia
Akar nasionalisme Indonesia sejak awal didasarkan pada tekad yang menekankan pada pentingnya cita-cita bersama, di samping pengakuan sekaligus penghargaan pada  perbedaan sebagai pengikat kebangsaan. Kesadadaran semacam itu jelas terlihat pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menekankan pada pentingnya cita-cita yang sama dan sekaligus kemajemukan sebagai perekat kebangsaan. Sejarah bangsa kita sangat jelas memberikan pelajaran bahwa bangsa indonesia menjadi kenyataan karena dua kali ada komponen bangsa yang merelakan kedudukan dominannya demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam sumpah pemuda 1928 para pemuda jong djava merelakan bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia.  Seandainya saja bahasa jawa yang dijadikan bahasa Indonesia, maka republik Indonesia akan dipahamai sebagai republic jawa raya dengan akibat bahwa kaum sunda, minang, batak, bugis, ambon, bali, aceh dan daerah lain sangat mungkin tidak akan ikut terintegrasi.
Peristiwa yang kedua adalah dimana dalam sidang penetapan sila Pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesepakatan itu memastikan bahwa Indonesia menjadi milik seluruh rakyat Indonesia tanpa adanya perbedaan berdasarkan atas agama mayoritas atau minoritas, agama yang superior atau inferior. Kesediaan para wakil   umat islam untuk tidak menuntut kedudukan khusus dalam Undang-Undang Dasar meski mereka secara realitas adalah agama yang terbesar di Indonesia memungkinkan terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Apabila sila pertama dalam Pancasila itu masih mencantumkan nilai dari satu agama tertentu, maka bisa  dipastikan masyarakat Indonesia dibagian timur tidak akan masuk dalam wilayah kesatuan republik Indonesia.
Indonesia dikenal oleh dunia sebagai satu negara kepulauan yang memiliki pluralitas, kemajemukan, dan heterogenitas suku bangsa yang mendiami kepulauannya. Didalam penelitian etnologi diketahui bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 600 suku bangsa dengan perbedaan identitasnya masing-masing dan dengan kebudayaan yang berbeda. Dari catatan sensus tahun 2000, menunjukan bahwa indonesia memiliki 101 suku bangsa dengan jumlah penduduk 201.092.238 jiwa sebagai warga negara. Dari sisi agama, kepulauan di Indonesia yang dalam sejarahnya memanglah jalur perdagangan internasional membawa dampak langsung bagi penyebaran agama-agama besar di dunia. Sejak zaman  pra  kemerdekaan  sampai sekarang setidaknya ada 6 agama yang diakui oleh negara sebagai agama yang banyak  dianut  oleh  masyarakat indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu,  Budha  dan  Khonghucu. Tentunya masih banyak lagi   agama- agama  lokal   dan   aliran  kepercayaan yang diyakini dalam masyarakat Indonesia.
Secara  substansi, Bhineka Tunggal Ika merupakan pengingat kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Kalimat lengkapnya berbunyi Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrva. Yang artinya berbeda-beda atau beragam, namun tetap satu, karena tidak ada kebenaran yang mendua. Didalam kakawin sutasoma mpu tantular secara lengkap menyinggung bhineka tunggal ika yang pada awalnya karena adanya perbedaan antara agama budha dan hindu. Hal tersebut dimaksudkan  untuk  menghindari konflik. Kemudian dalam sejarah bangsa indonesia dipilihnya kata-kata Bhineka Tunggal Ika dalam pita lambing burung garuda semata-mata dimaksudkan karena kata tersebut sangat bermakna dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Keberagaman yang  dimiliki bangsa Indonesia dengan multi etnisnya, agamanya, rasnya, antar golongannya adalah suatu keberagaman yang sejatiya berada dalam satu bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan pancasila sebagai falsafah bangsa.



BAB III
KESIMPULAN

Integrasi nasional merupakan upaya untuk menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya. Bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa. Integrasi Nasional sangat penting bagi negara Indonesia dalam hal memenuhi syarat untuk pencapaian cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alenia ke-2 yaitu merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Integrasi Nasional dapat tercipta apabila setiap individu memiliki kesadaran bahwa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, sehingga setiap individu perlu memiliki rasa persamaan senasib seperjuangan untuk mewujudkan suatu kesadaran untuk bersatu dalam perbedaan yang begitu terlihat di Indonesia. Hal tersebut juga telah dituangkan sebagai semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika atau semboyan lengkapnya yaitu Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrva, yangartinya berbeda-beda atau beragam, namun tetap satu, karena tidak ada kebenaran yang mendua.
                                                                                                                                


DAFTAR PUSTAKA

Shofa, Abd Mu’id Aris. Memaknai Kembali Multikulturalisme Indonesia dalam Bingkai Pancasila. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 1 No.1, Juli 2016.


https://www.academia.edu/36262846/BAB_1_PENDAHULUAN_1.1_Latar_Belakang_Masalah. Diakses pada tanggal 24 Maret pukul 21.35 WIB.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Universitas Gunadarma